Penting nya Analisis Dampak Lalu Lintas bagi Gedung

Tidak Boleh Sembarangan Bangun Gedung, Butuh Analisis Dampak Lalu Lintas

MENDIRIKAN bangunan kini juga wajib berhitung tentang dampak lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan analisis dampak lalu lintas (andalalin) atas pembangunan kawasan permukiman maupun infrastruktur. “Sebagai upaya risk based approach (pendekatan berbasis risiko) untuk pengendalian dampak yang timbul. Seperti macet atau kerawanan kecelakaan,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas.

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 tahun 2021, lanjut Budi, penyelenggaraan andalalin menyesuaikan skala bangkitan atau tarikan lalu lintas yang timbul. Yakni, perkiraan jumlah pergerakan lalu lintas dari suatu tata guna lahan. Terbagi menjadi tiga bangkitan lalu lintas, yakni rendah, sedang, dan tinggi.’’Bangkitan rendah cukup dengan persetujuan standar teknis penanganan dampak lalu lintas, bangkitan sedang perlu mendapat persetujuan rekomendasi teknis, sedangkan bangkitan tinggi harus melalui persetujuan teknis analisis dampak lalu lintas,’’ rincinya.

Menurut dia, dokumen Andalalin terintegrasi dengan dokumen lingkungan untuk pemenuhan persyaratan pengajuan persetujuan bangunan Gedung (PBG). Proses pengajuannya melalui online single submission risk based approach (OSS-RBA) pada laman https://oss.go.id/. Pun, pengajuan andalalin dilakukan sesuai tingkatan jalan. Jika pembangunan dilakukan di jalan kabupaten, maka kepengurusannya di Dishub, sedangkan jalan nasional masuk ranah Kementerian Perhubungan.

Andalalin berlaku selamanya selama bangunan tidak ada perubahan peruntukan dan pengembangan maksimal 30 persen dari bangunan eksisting. Dishub bakalan melakukan monitoring setiap enam bulan sekali. ‘’Apabila ada temuan pembangunan tidak sesuai rekomendasi, maka Andalalin dapat dicabut. Kami akan laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, DPUPKP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar persetujuan bangunan gedung yang telanjur terbit dibekukan atau dicabut.

Share Post

Facebook
WhatsApp
Threads
LinkedIn
error: Seluruh Konten Dilindungi oleh Pasal 25 UU ITE terkait hak cipta.