Perizinan Hisbisc Fantasy Puncak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran ini setelah menemukan berbagai pelanggaran izin serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan wisata tersebut.

Pelanggaran izin dan penggunaan lahan berlebihan Hibisc Fantasy dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), yang merupakan BUMD milik Pemprov Jawa Barat Namun, tempat wisata ini berdiri di lahan perkebunan teh milik PTPN tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi, mengungkapkan bahwa izin yang diajukan pengelola hanya mencakup 4.800 meter persegi. Namun dalam praktiknya, mereka menggunakan lahan hingga 15.000 meter persegi, tiga kali lipat dari batas yang diizinkan. Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Jawa Barat telah mengambil tindakan tegas.

Sebelum pembongkaran, pihak pengelola telah diberikan peringatan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar, namun perintah tersebut tidak diindahkan.

Dampak lingkungan yang serius Selain melanggar perizinan, keberadaan Hibisc Fantasy juga berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Dalam inspeksi langsung di lokasi, Gubernur Dedi Mulyadi menemukan bahwa pembangunan tempat wisata ini telah mengubah struktur alam di kawasan Puncak.

Ia menduga bahwa perubahan tersebut menjadi penyebab banjir bandang yang melanda wilayah sekitar beberapa hari lalu. “Ini daerah dengan kemiringan yang sangat tinggi. Di bawahnya ada sungai yang airnya mengalir ke perkampungan. Banjir di kampung itu berasal dari sini (Hibisc Fantasy),” ujar Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi.

Share Post

Facebook
WhatsApp
Threads
LinkedIn
error: Seluruh Konten Dilindungi oleh Pasal 25 UU ITE terkait hak cipta.