IMB digantikan Menjadi PBG

Proses pembangunan tentu tidak terlepas dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pemilik gedung.

Apabila sebelumnya kita mengenal izin pendirian bangunan dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka saat ini perizinan pendirian bangunan tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangun Gedung).

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang  berfungsi sebagai tempat manusia melakukan  kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,  kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Definisi

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui.

Sejak lama, Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang sangat penting dalam proses pembangunan sebuah bangunan.

Kini, pemerintah telah merubah regulasi terkait dengan izin bangunan gedung. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan Dirubah Menjadi Persetujuan Bangun Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangun Gedung.

Perbedaan IMB dan PBG

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan.
IMB berlaku untuk mendirikan atau membangun sebuah bangunan baru baik itu rumah tinggal maupun bangunan komersial. Bangunan  komersial yang dimaksud seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.

Singkatnya IMB adalah izin yang harus dimiliki oleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dan teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan IMB.

 

Share Post

Facebook
WhatsApp
Threads
LinkedIn
error: Seluruh Konten Dilindungi oleh Pasal 25 UU ITE terkait hak cipta.