Kategori Industri Analasis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Industri yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup.

Jenis industri yang wajib AMDAL 

  • Industri pertambangan
  • Industri pengolahan limbah
  • Pembangunan infrastruktur besar
  • Industri besi dan baja dasar
  • Industri penggilingan baja
  • Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi
  • Industri pembuatan logam dasar mulia
  • Industri tangka, tandon air, dan wadah dari logam
  • Industri senjata dan amunisi
  • Industri alat potong dan perkakas tangan yang digunakan dalam rumah tangga
Tujuan AMDAL Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, Menghindarkan konflik dengan masyarakat, Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan, Menjamin adanya keberlangsungan usaha, Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.

Peraturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Indonesia adalah: 

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Perppu Cipta Kerja
  • Permen KLHK 18/2021

Share Post

Facebook
WhatsApp
Threads
LinkedIn
error: Seluruh Konten Dilindungi oleh Pasal 25 UU ITE terkait hak cipta.