Sisa berapa lama lagi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) anda berlaku ?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki masa berlaku yang bervariasi, 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal, dan perlu diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai SLF dan masa berlakunya:
- Masa Berlaku SLF:
- Bangunan Umum: 5 tahun
- Bangunan Tempat Tinggal: 20 tahun
- Bangunan Umum: 5 tahun
- Perpanjangan SLF:
- Masa berlaku SLF bersifat periodik, artinya harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
- Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Dokumen yang diperlukan antara lain hasil pemeriksaan teknis bangunan oleh pengkaji teknis yang memiliki izin yang sesuai.
- Masa berlaku SLF bersifat periodik, artinya harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
- Pentingnya SLF:
- SLF merupakan jaminan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk digunakan.
- Tanpa SLF, penggunaan bangunan dapat dianggap ilegal dan pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi.
- SLF merupakan jaminan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk digunakan.
- Contoh Bangunan yang Wajib Memiliki SLF:
- Rumah tinggal
- Gedung perkantoran
- Pusat perbelanjaan (mall)
- Hotel atau penginapan
- Rumah tinggal
- Peraturan Daerah:
- Pelaksanaan pemberlakuan SLF diatur melalui peraturan daerah.