SLF
Detail SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, atau oleh Pemerintah Pusat untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus, sebagai bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sertifikat ini menjadi syarat utama agar bangunan dapat digunakan dan dimanfaatkan secara legal.
Dengan SLF, pemilik bangunan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya. Pastikan bangunan Anda memiliki SLF untuk operasional yang lancar dan tanpa kendala hukum.
Hasil keluaran
- Surat Keterangan SLF
Ingin Konsultasi Gratis ?
- Surat Permohonan
- Akta Pendirian
- Bukti Kepemilikan tanah
- Fotocopy IMB
- Fotocopy SLF
- Data inventaris pengelolaan dan pemeliharaan APAR
Persiapan – Siapkan dokumen yang dibutuhkan (IMB/PBG, gambar as-built, laporan teknis, dll.).
Pengajuan – Ajukan permohonan ke dinas terkait dengan melampirkan dokumen.
Verifikasi – Pemeriksaan administratif oleh petugas perizinan.
Inspeksi – Pemeriksaan lapangan oleh tim teknis untuk memastikan kesesuaian bangunan.
Rekomendasi – Jika lolos inspeksi, diberikan rekomendasi untuk penerbitan SLF.
Penerbitan – SLF diterbitkan dan bangunan siap digunakan secara legal.




Perizinan Beres Tanpa Stres!
Hanya di Permitku
Perjanjian kerja mudah & fleksibel
Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda
Berpengalaman Melayani Indonesia
Memilikki tenaga ahli hukum profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia
Berkelanjutan & Jangka Panjang
Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang
Dokumen Aman & Terbit
Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri
Banyak Mitra Membicarakan Kami
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, solusi efektif, dan hasil nyata yang membantu bisnis berkembang.
Layanannya cepat dan responsif. Konsultasi pun jelas, jadi prosesnya jadi lebih gampang. Recommended!