UKL-UPL

Detail UKL-UPL

UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah persyaratan bagi usaha atau kegiatan yang tidak berdampak besar terhadap lingkungan dan tidak masuk dalam kategori wajib AMDAL. Sementara itu, bagi usaha atau kegiatan yang tidak memerlukan UKL-UPL, diwajibkan untuk menyusun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.

Hasil keluaran UKL-UPL :

  • Dokumen UKL – UPL
  • Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
  • Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)

Ingin Konsultasi Gratis ?

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
  1. Penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan UKL-UPL
  2. Pemeriksaan substansi UKL-UPL
  3. Instansi pemeriksa memberikan tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi
  4. Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, diberikan pernyataan kelengkapan administrasi
  5. Pejabat yang ditunjuk, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan izin lingkungan
  6. Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi
  7. UKL-UPL telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL
  8. Substansi sesuai dengan kriteria
  9. Substansi UKL-UPL dapat disetujui
  10. Penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan

(Sumber: Permen LH No.8/2013 Lampiran VIII)

Perizinan Beres Tanpa Stres!
Hanya di Permitku

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli hukum profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

Banyak Mitra Membicarakan Kami

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, solusi efektif, dan hasil nyata yang membantu bisnis berkembang.

Layanannya cepat dan responsif. Konsultasi pun jelas, jadi prosesnya jadi lebih gampang. Recommended!

PT Pertamina (Persero) Clients Perizinan AMDAL

Semuanya diurus dengan baik dan tepat waktu. Komunikasinya juga enak, jelas, dan cepat. Good service!

Astra International Clients Perizinan AMDAL

Permitku memberikan pelayanan yang baik dan responsif. Prosesnya cukup efisien. Sangat membantu!

PT Bakrie & Brothers Tbk Clients AMDAL
error: Seluruh Konten Dilindungi oleh Pasal 25 UU ITE terkait hak cipta.