DELH – DPLH

DELH – DPLH

Hasil Keluaran DELH adalah fondasi legal dan ekologis yang memastikan proyek Anda berjalan sesuai standar lingkungan. Dokumen ini mencakup Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk menganalisis potensi dampak lingkungan, Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai bukti kepatuhan hukum, serta Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL/PKPLH) yang menegaskan kelayakan proyek secara ekologis. Dengan kelengkapan ini, proyek Anda tidak hanya aman secara legal, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata terhadap kelestarian lingkungan.

Hasil keluaran DPLH :

  1. Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup
  2. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  3. Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Ingin Konsultasi Gratis ?

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)

DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:

    1. Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    2. Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
    4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perizinan Beres Tanpa Stres!
Hanya di Permitku

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli hukum profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

Banyak Mitra Membicarakan Kami

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, solusi efektif, dan hasil nyata yang membantu bisnis berkembang.

Layanannya cepat dan responsif. Konsultasi pun jelas, jadi prosesnya jadi lebih gampang. Recommended!

PT Pertamina (Persero) Clients Perizinan AMDAL

Semuanya diurus dengan baik dan tepat waktu. Komunikasinya juga enak, jelas, dan cepat. Good service!

Astra International Clients Perizinan AMDAL

Permitku memberikan pelayanan yang baik dan responsif. Prosesnya cukup efisien. Sangat membantu!

PT Bakrie & Brothers Tbk Clients AMDAL
error: Seluruh Konten Dilindungi oleh Pasal 25 UU ITE terkait hak cipta.