SPPL

Detail SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah dokumen yang menyatakan komitmen pelaku usaha dalam mengelola dampak lingkungan. SPPL berlaku bagi usaha yang tidak diwajibkan memiliki AMDAL atau UKL-UPL, namun tetap memerlukan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Dokumen ini menjadi syarat penting dalam pengajuan berbagai izin teknis, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL tetap berlaku selama usaha beroperasi, kecuali ada perubahan signifikan dalam kegiatan bisnis.

Proses pengurusan SPPL memakan waktu sekitar 30 hari kerja. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan, apakah cukup dengan SPPL atau harus melengkapi dengan UKL-UPL atau AMDAL.

Hasil keluaran SPPL :

  • Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  • Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Ingin Konsultasi Gratis ?

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
  3. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  7. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  8. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  9. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  10. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  11.  
  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen
  4. Pemeriksaan administrasi dan teknis dokumen SPPL
  5. Pemrakarsa melakukan revisi dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa SPPL
  6. Rekomendasi SPPL yang telah disetujui diserahkan kepada Pemrakarsa

(Sumber: Permen LH No.8/2013 Psl.29 dan SOP Perizinan Lingkungan Hidup)

Dasar hukum :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.

Perizinan Beres Tanpa Stres!
Hanya di Permitku

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli hukum profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

Banyak Mitra Membicarakan Kami

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik, solusi efektif, dan hasil nyata yang membantu bisnis berkembang.

Layanannya cepat dan responsif. Konsultasi pun jelas, jadi prosesnya jadi lebih gampang. Recommended!

PT Pertamina (Persero) Clients Perizinan AMDAL

Semuanya diurus dengan baik dan tepat waktu. Komunikasinya juga enak, jelas, dan cepat. Good service!

Astra International Clients Perizinan AMDAL

Permitku memberikan pelayanan yang baik dan responsif. Prosesnya cukup efisien. Sangat membantu!

PT Bakrie & Brothers Tbk Clients AMDAL
error: Seluruh Konten Dilindungi oleh Pasal 25 UU ITE terkait hak cipta.